Pembebasan Lahan Terakhir untuk Jalan Kawasan Khusus Mandalika Telah Selesai
- by admin
Pembebasan lahan di ujung Jalan Kawasan Khusus Mandalika yang dijadikan sirkuit MotoGP akhirnya selesai. Pemilik lahan, Masrup, telah menyepakati uang ganti untung yang diberikan Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC, BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika.
Lokasi lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan jalan akses di dalam area sirkuit dan jalan akses menuju tunnel I. Area itu akan menjadi akses jalan bagi penonton, masyarakat maupun penyediaan logistik dalam penyelenggaraan event balap di Mandalika.
Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo mengatakan proses pengosongan lahan dan bangunan ini dilakukan mengedepankan pendekatan humanis. ”Sehingga keluarga pemilik lahan enclave dengan sadar bersedia melakukan pengosongan lahan dan bangunan secara mandiri,” kata dia, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Arie, persetujuan Masrup dan keluarganya sangat berarti dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika, khususnya area Jalan Kawasan Khusus. ”Kami sangat berterima kasih atas kesediaan yang dengan berbesar hati telah melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang ada,” ujarnya.
Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro juga mengatakan bahwa sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan dalam proses pengosongan lahan dan bangunan di atas lahan seluas 3.227 meter persegi tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kecamatan Pujut. Kegiatan pengosongan lahan enclave terakhir di area JKK itu sudah dilakukan pada Kamis, 22 Juli lalu
Bram mengatakan pengosongan lahan dilaksanakan secara mandiri oleh pemilik lahan dengan dibantu oleh tim ITDC tanpa tekanan dan tanpa melibatkan aparat keamanan.
Kegiatan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya diperoleh kesepakatan antara ITDC dan Masrup, Rabu, 21 Juli 2021. Selanjutnya, Jumat, 23 Juli 2021 telah dilakukan penyerahan Uang Ganti Untung (UGU) yang tidak disebutkan nilainya kepada Masrup di Kantor Bank BRI, Praya, yang dihadiri oleh perwakilan ITDC serta Pengadilan Negeri Praya dan BRI.
Majalah Tempo sebelumnya melaporkan sengketa lahan yang terjadi terkait pembebasan lahan untuk Sirkuit Mandalika. Masrup adalah salah satu pemilik lahan yang sempat bersengketa dengan ITDC hingga ke tingkat pengadilan tinggi.
Lokasi lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan jalan akses di dalam area sirkuit Mandalika dan jalan akses menuju tunnel I.