Menkes Bantah Hapus Kelas BPJS, Klaim Cuma Disederhanakan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus. Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan. "Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024).

Menurut Menkes masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu. "Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," katanya. Meskipun demikian menurut Menkes, aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Alternatif Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Memfasilitasi Belajar Bersama dan Berbagi Praktik Latihan Soal Esay & Kunci Jawaban PAS/UAS Seni Musik Kelas 4 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini di 10 Wilayah akan Berlangsung 4 Jam

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Menkes. Sebelumnya Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah bila sistem kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus. Menkes mengatakan bahwa standar pelayanan BPJS tersebut disederhanakan. "Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Menkes usai mendampingi Jokowi berkunjung ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024). Menurut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *